IPW Soroti Polisi Kasus Sambo Kembali Aktif & Naik Pangkat: Silent Blue Code Dikritik

- Kamis, 04 Desember 2025 | 13:25 WIB
IPW Soroti Polisi Kasus Sambo Kembali Aktif & Naik Pangkat: Silent Blue Code Dikritik
IPW Soroti Polisi Terseret Kasus Sambo yang Kembali Aktif dan Naik Pangkat - Analisis Reformasi

IPW Soroti Praktik "Silent Blue Code", Polisi Terseret Kasus Sambo Kembali Aktif dan Naik Pangkat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan praktik silent blue code. Praktik ini dinilai memberikan ruang bagi aparat yang melanggar hukum untuk kembali mendapatkan kenaikan pangkat setelah menjalani sanksi. Fenomena ini banyak terlihat pada perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

"Silent Blue Code adalah praktik yang mentolerir pelanggaran di internal. Saat masih menjadi sorotan, mereka disanksi. Namun, seiring waktu, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan baru," tegas Sugeng dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Imbas Kasus Brigadir J: Pemicu Ketidakpercayaan Publik

Sugeng menegaskan, reformasi Polri bukan sekadar pergantian jajaran, tetapi lebih pada penumbuhan kultur yang menolak impunitas dan silent blue code. Praktik ini, menurutnya, menjadi pemicu utama menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan sanksi di kepolisian.

"Banyak perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan, sekarang aktif kembali dan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat pemerasan, lalu naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan," ujarnya.

Ia mencontohkan kasus meninggalnya Brigadir J yang melibatkan eks Kapolda Ferdy Sambo. Kasus pembunuhan berencana itu disebut menyeret banyak perwira tinggi yang kemudian disanksi, namun belakangan diketahui kembali bertugas dan bahkan mengalami kenaikan jabatan.

Desakan Reformasi Kultural, Bukan Hanya Struktural

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menurutnya, reformasi Polri harus dilakukan secara kultural, bukan hanya struktural. Cedera terbesar pada institusi Bhayangkara justru berasal dari perilaku oknum anggotanya.

"Bukan persoalan polisi di bawah siapa, atau pengangkatan Kapolri oleh siapa. Tapi persoalan pengendalian," kata Habiburokhman. Ia menyebut sejumlah kasus seperti meninggalnya tahanan di Polres Palu dan kasus Ronald Tannur sebagai contoh lemahnya penegakan hukum internal.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menambahkan pentingnya sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Penghargaan bagi yang berintegritas dan sanksi berat bagi pelanggar harus berjalan seimbang.

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri segera mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol). Evaluasi ini penting untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang telah disahkan.

“Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi... supaya bisa menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie. Tujuannya agar regulasi internal Polri selaras dengan hukum materiil dan formil yang baru, sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.

Sugeng menutup dengan peringatan bahwa Polri, sebagai alat negara, harus harmonis dalam melayani masyarakat dan menghindari impunitas. "Polri harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan HAM. Perintah yang dijalankan tanpa tertib hukum berpotensi melanggar HAM dan merepresi," pungkasnya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar