Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/12/2025), Basuki akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa PTDH. Keputusan sidang etik ini langsung dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
"Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," tegas Artanto, Kamis (4/12/2025). Ia menjelaskan bahwa proses banding akan diajukan terlebih dahulu melalui Propam Polda Jawa Tengah, sebelum kemudian dilanjutkan ke sidang etik tingkat lebih tinggi di Mabes Polri.
Bantahan Isu Pensiun Dini
Artanto juga secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai rencana Basuki untuk mengajukan pensiun dini. "Nihil, tidak mengajukan pensiun dini. Jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," tuturnya menegaskan.
Dengan diajukannya banding ini, proses hukum dan etik terkait kasus ini akan berlanjut. Masyarakat pun masih menantikan perkembangan final dari kasus yang menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Bonjowi Ajukan 3 Dokumen Baru ke Polda Usai Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak KIP
Bupati Bireuen Bahas Lahan Sawit Saat Tinjau Banjir, Tuai Kritik Netizen
Kuburan Massal Agam 2025: Tragedi Galodo dan Duka 33 Korban di Kampung Tengah
Menteri Kehutanan Ogah Buka 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera, DPR Keberatan