Kompol Anton menegaskan, jika para tersangka tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengeluarkan panggilan kedua. Apabila panggilan kedua tetap diabaikan, langkah tegas berupa penerbitan Surat Perintah Penangkapan (SP) akan segera dilakukan terhadap mereka.
Jerat Hukum UU Penghapusan KDRT
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal yang disangkakan disesuaikan dengan laporan yang dibuat oleh korban, yaitu anak kandung ustaz sendiri.
Kronologi Awal Laporan KDRT
Kasus ini berawal dari laporan NAT (19), anak kandung Ustaz Evie Effendi dari istri pertama. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR. Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyebutkan insiden dugaan KDRT terjadi pada 4 Juli 2025, saat NAT mengunjungi rumah ayahnya untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan, namun justru mengalami tindak kekerasan.
Selain UU KDRT, kuasa hukum juga melaporkan tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Sumatra Tewaskan 836 Jiwa: Bahlil Lapor ke Prabowo & Data BNPB Terbaru
Viral Kayu Gelondongan Raksasa Terdampar di Lampung: Kronologi, Fakta, dan Jenis Kayu
AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Polri: Kronologi Kasus Kematian Dosen Untag
Bonjowi Ajukan 3 Dokumen Baru ke Polda Usai Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak KIP