Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Pemakzulan dari Ketum PBNU
PARADAPOS.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum. Pernyataan ini menanggapi beredarnya Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNu terhitung sejak 26 November 2025.
Gus Yahya dengan tegas menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU, posisinya sebagai Ketua Umum masih sah secara hukum hingga saat ini.
Komitmen Jaga Tatanan Organisasi
Di Kantor PBNU, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025), Gus Yahya menjelaskan, "Ya kita siap (ke jalur hukum), apa pun yang diperlukan kita siap. Itu kan untuk menegaskan posisi saya bersama teman-teman yang sekarang ini masih kompak di dalam PBNU ini, bahwa kita ingin menjaga tatanan organisasi. Jabatan sih soal nantilah. Tapi tatanan organisasinya dulu itu yang dijaga supaya tidak rusak."
Meski bersiap pada opsi hukum, Gus Yahya menyebut masih ada ruang untuk musyawarah dan jalan keluar. Dia telah berkomunikasi dengan seluruh pihak yang terkait untuk mencari solusi terbaik.
Artikel Terkait
Pemerintah Prabowo Cabut HGU Sawit untuk Hunian Korban Banjir & Kembalikan Lahan ke Hutan
Cak Imin Tolak Bantuan Asing: Kita Masih Kuat Kok Tuai Sorotan Publik
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU: Tugas, Visi, dan Ajakan Bersatu
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU: Tugas, Penggantian Gus Yahya, & Jadwal Muktamar 2026