Roy Suryo & Dokter Tifa Tunjuk Refly Harun Cs Jadi Kuasa Hukum Baru

- Selasa, 09 Desember 2025 | 12:50 WIB
Roy Suryo & Dokter Tifa Tunjuk Refly Harun Cs Jadi Kuasa Hukum Baru
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tambah Kuasa Hukum, Tunjuk Refly Harun Cs - Paradapos.com

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tambah Kekuatan Hukum, Tunjuk Refly Harun Cs

PARADAPOS.COM – Tiga tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), memutuskan untuk menambah kekuatan pertahanan hukum mereka. Mereka secara resmi membentuk tim penasihat hukum tambahan yang akan mendampingi proses hukum yang sedang dijalani.

Menurut penjelasan Dokter Tifa, kehadiran tim pengacara baru ini bukan untuk menggantikan tim kuasa hukum yang telah ada selama ini. Langkah ini murni untuk menambah amunisi dan kekuatan strategi hukum mereka.

"Maka kami bertiga memutuskan untuk menambah amunisi kami atau menambah kekuatan kami dengan pembentukan tim kuasa hukum baru," ujar Tifa di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/12/2025).

Dalam struktur tim yang baru, akan ada tiga koordinator yang secara khusus memimpin langkah-langkah hukum ke depan. Ketiga koordinator tersebut adalah Muhammad Taufiq, Jahmada Girsang, dan Refly Harun.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa tim ini dibentuk bukan untuk mengganti atau mensubstitusi dari tim yang sudah ada selama ini mendampingi kami," tegas Dokter Tifa.

Latar Belakang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Penambahan tim kuasa hukum oleh ketiga tersangka klaster kedua ini dinilai sebagai upaya serius dalam menghadapi proses hukum yang kompleks.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar