Mensos Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan Soal Penonaktifan PBI BPJS

- Jumat, 13 Februari 2026 | 09:50 WIB
Mensos Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan Soal Penonaktifan PBI BPJS

PARADAPOS.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, secara tegas meminta Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, untuk menarik kembali pernyataannya yang mengaitkan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan instruksi Presiden. Permintaan ini disampaikan Jumat (13/2/2026), menyusul kekhawatiran bahwa pernyataan pejabat daerah tersebut dapat menyesatkan publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Klarifikasi atas Nama Presiden

Dalam penjelasannya, Gus Ipul menegaskan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto sama sekali bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan bagi warga miskin. Inti dari kebijakan yang sedang berjalan adalah proses pemutakhiran data peserta. Tujuannya jelas: memastikan bantuan pemerintah yang menggunakan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN).

Gus Ipul secara khusus menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilainya tidak akurat. Ia menekankan bahwa penonaktifan yang terjadi murni merupakan konsekuensi administratif dari pembaruan data, bukan sebuah instruksi politik dari pimpinan tertinggi negara.

"Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota, ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Mekanisme yang Melibatkan Daerah

Lebih lanjut, Gus Ipul memaparkan bahwa proses penonaktifan ini tidak berjalan secara sepihak dari pusat. Mekanisme yang diterapkan justru bersifat kolaboratif, melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, dan tentu saja BPJS Kesehatan. Pendekatan berbasis data terpadu ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam penyaluran bantuan.

Oleh karena itu, peran kepala daerah dalam situasi ini dianggap krusial. Alih-alih menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, mereka diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang meluruskan fakta kepada warganya. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya salah paham dan kecemasan yang tidak perlu di tingkat akar rumput.

"Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi. Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi," tegas Gus Ipul.

Jalan Keluar bagi yang Terdampak

Menyadari bahwa proses verifikasi data bisa saja berdampak pada warga yang sebenarnya masih berhak, Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang untuk koreksi. Warga yang merasa memenuhi kriteria namun terdampak penonaktifan diberi kesempatan untuk diusulkan kembali melalui saluran resmi yang tersedia di daerah masing-masing.

Pernyataan penutupnya menggarisbawahi prinsip dasar dari kebijakan sosial ini: perlindungan negara terhadap warga yang lemah harus berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran publik.

"Kami membuka ruang koreksi. Negara melindungi yang lemah, sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran," tutupnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar