Propam Polri Periksa Kapolres Bima Kota Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba

- Jumat, 13 Februari 2026 | 08:00 WIB
Propam Polri Periksa Kapolres Bima Kota Terkait Dugaan Dana dari Bandar Narkoba

PARADAPOS.COM - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Pemeriksaan ini terkait dugaan kuat penerimaan aliran dana dari bandar narkoba, menyusul penangkapannya dari jabatannya beberapa waktu lalu. Kasus ini mencuat setelah penyidikan Polda NTB mengungkap jaringan narkotika yang juga melibatkan bawahannya, AKP Malaungi.

Konfirmasi Pemeriksaan dari Humas Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, telah mengonfirmasi proses pemeriksaan tersebut. Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (13/2/2026), Isir membenarkan bahwa pemeriksaan memang sedang berlangsung.

"Betul (diperiksa)," ujarnya singkat, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan internal itu.

Keterkaitan dengan Kasus Narkoba Bawahannya

Nama AKBP Didik mulai mencuat ke permukaan setelah terbongkarnya kasus narkoba yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Koko Erwin sendiri, dalam proses hukum di Polda NTB, disebut-sebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Temuan ini semakin menguatkan koneksi antara kedua perwira polisi tersebut dalam satu jaringan yang sama.

Barang Bukti dan Sanksi yang Telah Dijatuhkan

Bukti fisik dalam kasus ini cukup signifikan. Dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 488 gram.

Terhadap AKP Malaungi, Polda NTB tidak hanya menetapkannya sebagai tersangka, tetapi juga telah menjatuhkan sanksi berat. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2), Malaungi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Prosedur dan Dampak Institusional

Langkah pencopotan seorang kapolres dari jabatannya, seperti yang terjadi pada AKBP Didik, merupakan prosedur standar dalam tubuh Polri. Tujuannya jelas: untuk memastikan objektivitas penyelidikan berjalan tanpa hambatan dan mencegah segala bentuk konflik kepentingan. Pemeriksaan yang langsung ditangani oleh Mabes Polri, dalam hal ini Propam, juga mengindikasikan betapa seriusnya institusi menyikapi kasus ini, mengingat dampak institusional yang mungkin timbul.

Kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum, apalagi di level pimpinan, selalu menjadi sorotan tajam. Insiden semacam ini tidak hanya berpotensi mencoreng citra institusi secara keseluruhan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat, terhadap integritas penegakan hukum di daerah mereka.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar