Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, Ini Putusan PA Bandung

- Rabu, 07 Januari 2026 | 09:00 WIB
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Cerai, Ini Putusan PA Bandung

Sifat Tertutup dan Masa Banding

Ikhwan Sopyan menegaskan bahwa putusan ini bersifat privat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum kepada khalayak. Ia juga menjelaskan bahwa putusan yang dikabulkan ini belum inkrah atau mengikat secara hukum.

Masih tersedia waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding. Mengenai pertimbangan hakim mengabulkan gugatan, Ikhwan menyatakan bahwa semua telah dilakukan sesuai dengan hukum acara dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan Kedua Pihak

Sebelum putusan dibacakan, dilaporkan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Proses persidangan dinyatakan telah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.

Halaman:

Komentar