Sifat Tertutup dan Masa Banding
Ikhwan Sopyan menegaskan bahwa putusan ini bersifat privat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum kepada khalayak. Ia juga menjelaskan bahwa putusan yang dikabulkan ini belum inkrah atau mengikat secara hukum.
Masih tersedia waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding. Mengenai pertimbangan hakim mengabulkan gugatan, Ikhwan menyatakan bahwa semua telah dilakukan sesuai dengan hukum acara dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan Kedua Pihak
Sebelum putusan dibacakan, dilaporkan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Proses persidangan dinyatakan telah berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Artikel Terkait
Pemuda Muhammadiyah Klarifikasi: Tidak Terlibat Laporan Hukum ke Pandji Pragiwaksono
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2025
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Kasus
Inara Rusli Ungkap Awal Mula Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri