BREAKING: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (9/1/2026).
Status Penahanan dan Larangan Ke Luar Negeri
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepastian mengenai penahanan Yaqut Cholil Qoumas masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan surat pencegahan untuk melarang mantan Menag tersebut bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari penyelidikan KPK atas penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025.
Artikel Terkait
Target Nol Keracunan MBG 2026 BGN: Kontroversi Garansi Allah & Analisis Lengkap
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI