Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2025

- Jumat, 09 Januari 2026 | 07:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji 2025

Inti permasalahan terletak pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, alokasi kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Penyimpangan Pembagian Kuota Haji

KPK menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam praktiknya. Alih-alih mengikuti ketentuan, pembagian kuota justru dilakukan dengan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, masing-masing 10.000 kuota dialokasikan untuk reguler dan khusus.

Penyimpangan ini diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum. KPK saat ini juga mendalami lebih lanjut potensi aliran dana yang mencurigakan terkait dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.

Perkembangan kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat sensitif dan melibatkan kepercayaan serta dana masyarakat dalam jumlah besar.

Halaman:

Komentar