"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya, 'Mana Jenderal Ahmadnya?'. Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?" kata Farly dengan nada bingung.
Ternyata, nama "Jenderal Ahmad" diambil dari nama panjang Adly Fairuz sendiri, yaitu Ahmad Adly Fairuz. "Saya tahunya dia artis, bukan jenderal," tegas Farly.
Gugatan Perdata dan Pengembalian Uang
Korban telah mengajukan gugatan perdata terhadap Adly Fairuz ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2025. Sebelum gugatan diajukan, korban telah meminta pengembalian uang.
Adly sempat mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta secara cicilan. Sisa uang yang masih digugat adalah Rp 3,15 miliar. Selain itu, dalam gugatan juga diminta ganti rugi tambahan sebesar 15 persen dari total uang sebagai honor untuk Farly Lumopa.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang maraknya penipuan berkedok jasa calo penerimaan institusi pendidikan kedinasan. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mengikuti prosedur resmi.
Artikel Terkait
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta & Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Palsu
Gempa M 7.1 Guncang Talaud Sulut: Dampak, Lokasi, dan Imbauan BNPB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pajak, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan: Modus Tekan Pajak Rp75 Miliar