Indra menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang masih menumpuk, terutama proses pengalihan lahan dan pengukuran ulang lahan bekas HGU. Ia mendesak agar pengukuran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Triga Lampung menduga luas lahan yang dikuasai SGC sebenarnya lebih besar dari HGU yang dicabut, bahkan bisa mencapai 120 ribu hektare berdasarkan temuan lapangan.
Momentum Perbaikan Konflik Agraria
Pencabutan HGU ini diharapkan menjadi momentum bagi negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut dan mengembalikan hak rakyat. Triga Lampung mendesak Pemprov Lampung dan BPN setempat menyiapkan skema redistribusi lahan yang adil jika nanti terbukti ada kelebihan lahan.
"Kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?" tanya Indra.
Profil PT Sugar Group Companies (SGC)
PT Sugar Group Companies adalah kelompok usaha agribisnis gula terintegrasi skala besar di Lampung, dikenal sebagai produsen gula kristal putih utama di Indonesia, termasuk merek Gulaku. Perusahaan ini dimiliki oleh Purwanti Lee (Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf, yang mengakuisisi asetnya melalui lelang BPPN pada awal 2000-an.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang: Fakta di Forum Ekonomi Dunia 2026
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Alasan, Dana Rp16,9 T, dan Dukungan Palestina
Uchok Sky Khadafi Teror Paket Ayam Potong: Kronologi & Ancaman ke Keluarga
DPR Soroti Penyelundupan WNA China: Ancaman Kedaulatan & Lemahnya Pengawasan Laut