HGU PT Sugar Group Companies Dicabut: Rakyat Lampung Gelar Syukuran, Ini Langkah Selanjutnya

- Kamis, 22 Januari 2026 | 12:25 WIB
HGU PT Sugar Group Companies Dicabut: Rakyat Lampung Gelar Syukuran, Ini Langkah Selanjutnya

Indra menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang masih menumpuk, terutama proses pengalihan lahan dan pengukuran ulang lahan bekas HGU. Ia mendesak agar pengukuran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Triga Lampung menduga luas lahan yang dikuasai SGC sebenarnya lebih besar dari HGU yang dicabut, bahkan bisa mencapai 120 ribu hektare berdasarkan temuan lapangan.

Momentum Perbaikan Konflik Agraria

Pencabutan HGU ini diharapkan menjadi momentum bagi negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut dan mengembalikan hak rakyat. Triga Lampung mendesak Pemprov Lampung dan BPN setempat menyiapkan skema redistribusi lahan yang adil jika nanti terbukti ada kelebihan lahan.

"Kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?" tanya Indra.

Profil PT Sugar Group Companies (SGC)

PT Sugar Group Companies adalah kelompok usaha agribisnis gula terintegrasi skala besar di Lampung, dikenal sebagai produsen gula kristal putih utama di Indonesia, termasuk merek Gulaku. Perusahaan ini dimiliki oleh Purwanti Lee (Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf, yang mengakuisisi asetnya melalui lelang BPPN pada awal 2000-an.

Halaman:

Komentar