HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Rakyat Lampung Gelar Syukuran
Kantor Gubernur Lampung ramai oleh karangan bunga sebagai bentuk syukuran masyarakat. Aksi ini menyusul dicabutnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Pencabutan yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, disambut positif oleh masyarakat sipil Lampung. Mereka telah lama bersitegang dengan perusahaan perkebunan tebu raksasa tersebut.
Bukan Garis Finish, Tapi Start Awal
Indra Musta'in, perwakilan dari Triga Lampung (gabungan Pematank, Keramat, dan Akar Lampung), menyatakan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kemen ATR/BPN. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan HGU ini bukan akhir perjuangan.
"Ini bukan garis finish. Justru baru start," tegas Indra, yang juga Ketua Akar Lampung.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang: Fakta di Forum Ekonomi Dunia 2026
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Alasan, Dana Rp16,9 T, dan Dukungan Palestina
Uchok Sky Khadafi Teror Paket Ayam Potong: Kronologi & Ancaman ke Keluarga
DPR Soroti Penyelundupan WNA China: Ancaman Kedaulatan & Lemahnya Pengawasan Laut