Suami Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka Usai Kejar Pelaku hingga Tewas
SLEMAN - Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Sleman. Hal ini menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga pelaku jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April tahun lalu. Kasus ini kini telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kronologi Penjambretan dan Kejar-Kejaran
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu suaminya yang mengendarai mobil di sekitar Jembatan Layang Janti.
"Saya di lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area dekat Hotel Next, tas saya dijambret dari sebelah kiri oleh dua orang berboncengan. Talinya langsung diputus pakai kater," ujar Arsita menceritakan kejadian.
Melihat istrinya menjadi korban, Hogi spontan bereaksi. Dengan mobil Xpander yang dikemudikannya, ia memepet motor pelaku berulang kali dengan maksud menghentikan mereka.
"Dipepet sampai tiga kali, maksudnya agar mereka naik ke trotoar dan berhenti," jelas Arsita.
Momen Kecelakaan Fatal
Aksi kejar-kejaran berakhir tragis. Saat dipacu dengan kencang dan dipepet, motor pelaku naik ke trotoar, hilang kendali, dan menabrak tembok. Kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian.
"Saya lihat sendiri, mereka nabrak tembok dan terpental. Yang satu bahkan masih memegang kater," kenang Arsita.
Artikel Terkait
Mbak Rara Diusir dari Labuhan Keraton Jogja: Fakta Lengkap & Klarifikasi Resmi
Viral Video Dugaan Pesta LGBT di Cirebon, 2 Pria Ditangkap Polisi: Kronologi Lengkap
Program CKG Prabowo vs Prediksi Kemenkes: Anggaran Kesehatan Jebol 2026?
Fakta Mengejutkan! Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM