Proses Hukum dan Status Tersangka
Meski kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, proses hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman beberapa bulan setelah kejadian.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi ahli, dan gelar perkara.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum. Di sini ada korban meninggal dua orang. Kami tidak memihak, tetapi menegakkan hukum," kata Mulyanto.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dan tindakan membahayakan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Saati ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dengan pemasangan GPS di pergelangan kaki, setelah pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan.
Harapan Keluarga Korban Jambret
Arsita, yang merasa suaminya membela diri, berharap keadilan berpihak pada keluarga mereka di persidangan.
"Saya harap suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya," pungkasnya.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini menjadi perhatian publik, memicu perdebatan antara aspek pembelaan diri dan penegakan hukum terhadap konsekuensi dari sebuah aksi kejar-kejaran di jalan raya.
Artikel Terkait
Mbak Rara Diusir dari Labuhan Keraton Jogja: Fakta Lengkap & Klarifikasi Resmi
Viral Video Dugaan Pesta LGBT di Cirebon, 2 Pria Ditangkap Polisi: Kronologi Lengkap
Program CKG Prabowo vs Prediksi Kemenkes: Anggaran Kesehatan Jebol 2026?
Fakta Mengejutkan! Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM