Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret di Yogyakarta
PARADAPOS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan sorotan kritis terhadap proses hukum yang menjerat seorang suami di Yogyakarta sebagai tersangka. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung tewasnya pelaku.
Pembelaan Diri vs Proses Hukum
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa tindakan korban merupakan wujud ketahanan masyarakat dalam melawan kejahatan. Menurutnya, pembelaan diri tidak seharusnya serta-merta dipidanakan tanpa mempertimbangkan konteks dan motif kejadian secara menyeluruh.
"Upaya korban melakukan pembelaan diri itu pada dasarnya adalah wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan," kata Yusuf Warsyim.
Ia menyayangkan perkara langsung bergulir ke ranah hukum dan mengingatkan bahwa pendekatan semacam ini berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat. Korban kejahatan bisa kehilangan kepercayaan diri untuk melindungi diri dan keluarganya.
Potensi Kriminalisasi Korban Menurut Pengamat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran HAM.
Bambang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti kuat dan pertimbangan niat pelaku. Ia mendorong penerapan restorative justice sebagaimana semangat KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
"Jika bukti-bukti tidak kuat, maka pengawasan internal seperti Wassidik maupun Propam perlu turun tangan agar tidak mencederai citra kepolisian," tambah Bambang.
Artikel Terkait
Hogi Minaya: Kronologi Lengkap Kasus Pengejaran Penjambret yang Bikin Kapolresta Sleman Dipanggil DPR
Polda Metro Periksa Novel Bamukmin, Lapor Pandji Pragiwaksono soal Stand Up Comedy di Netflix
Cara Mengatasi Kelelahan Otot Perkotaan: Solusi & Tips Perawatan Tubuh Modern
Viral! Oknum Diduga Kades di Padanglawas Utara Kejar Warga Bawa Pistol, Ini Faktanya