Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret di Yogyakarta: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Masyarakat

- Senin, 26 Januari 2026 | 06:50 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret di Yogyakarta: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Masyarakat

Kronologi Lengkap Kasus Penjambretan di Sleman

Kasus ini berawal dari aksi penjambretan terhadap Arista Minaya (39) di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Suaminya, Hogi Minaya (43), yang menyaksikan kejadian itu langsung mengejar pelaku menggunakan mobil.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis saat sepeda motor kedua pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok. Dua pelaku jambret meninggal dunia di tempat kejadian.

Beberapa bulan setelahnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman dengan tuduhan pembelaan diri yang berlebihan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Respons Keluarga dan Penjelasan Aparat

Istri korban, Arista, menyampaikan kegundahannya di media sosial. "Suami saya bukan kriminal. Dia hanya melakukan apa yang mungkin akan dilakukan oleh setiap suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata," tulisnya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang lengkap, termasuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. Pihak kepolisian menyatakan bersikap netral dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

Dorongan Penerapan Restorative Justice

Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dipertimbangkan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan penerapan hukum formal dengan prinsip keadilan substantif bagi korban kejahatan.

Halaman:

Komentar