Mantan Sekretaris BUMN Kunjungi Roy Suryo dan Dokter Tifa di Tahanan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 02:50 WIB
Mantan Sekretaris BUMN Kunjungi Roy Suryo dan Dokter Tifa di Tahanan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan

PARADAPOS.COM - Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mengunjungi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) itu, Said Didu menyaksikan langsung kondisi keduanya pasca-penangkapan yang terjadi sehari sebelumnya.

Said Didu Saksikan Keteguhan di Balik Jeruji

Melalui unggahan di akun X pribadinya, Said Didu mengungkapkan kesannya setelah bertemu dengan kedua tersangka. Ia menuturkan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa menunjukkan sikap yang tegar meskipun baru saja menjalani proses penangkapan oleh penyidik. Suasana di ruang tahanan, menurut pengamatannya, tidak mengurangi semangat keduanya.

“Di ruang tahanan Polda Metro saya melihat dan menyaksikan keteguhan Roy Suryo dan dokter Tifa,” tulis Said Didu dalam unggahannya.

Ia juga menyoroti sikap dokter Tifa yang tetap bersedia mengenakan rompi tahanan. Padahal, menurut Said Didu, ada permintaan dari kuasa hukum dan sebagian pendukung agar hal tersebut tidak dilakukan. Namun, dokter Tifa memilih untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Said Didu menambahkan bahwa kedua tersangka terlihat tenang saat menjalani proses hukum yang berlangsung.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penangkapan

Langkah penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) tidak luput dari sorotan tim kuasa hukum. Refly Harun, salah satu pengacara, menilai proses penjemputan paksa terhadap Roy Suryo berlangsung dalam kondisi yang tidak wajar. Menurutnya, Roy Suryo dibawa dalam keadaan fisik yang belum siap.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan detail penangkapan dokter Tifa. Ia mengatakan bahwa dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB, tepat saat ia sedang bersiap untuk menghadiri seminar hasil disertasinya. Situasi ini dinilai cukup mendadak dan mengganggu aktivitas akademik yang telah dijadwalkan.

Aziz Yanuar, pengacara dokter Tifa, secara tegas mempertanyakan urgensi di balik penangkapan tersebut. Ia menekankan bahwa kliennya selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari kewajiban wajib lapor. “Kami mempertanyakan bagaimana bisa laporan Pak Joko Widodo pada 30 bulan empat (April) 2025 bisa berakhir seperti ini (penangkapan),” ujarnya dalam sebuah wawancara.

Lebih lanjut, Aziz menyoroti adanya ketidakonsistenan dalam penanganan perkara. Ia menyinggung penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice terhadap beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama, seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik. “Seharusnya menurut KUHP dan KUHAP yang baru, berdasarkan asas lex favor reo dan lex mitior, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” jelasnya.

Kubu Pelapor Dukung Langkah Kepolisian

Di sisi lain, Peradi Bersatu yang bertindak sebagai pihak pelapor justru memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Polda Metro Jaya. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik maupun narasi politik yang berkembang.

“Kami mendukung langkah Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan,” kata Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Ade juga menekankan bahwa perdebatan terkait perkara ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan massa. “Perkara ini harus dilihat sebagai satu rangkaian proses hukum yang sudah berjalan. Informasi yang kami peroleh, berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” jelasnya.

Polisi Konfirmasi Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dokter Tifa, bersama dengan Rismon Sianipar, masuk dalam klaster kedua tersangka. Mereka dijerat dengan pasal terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses hukum pun terus bergulir, meninggalkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak mengenai konsistensi dan keadilan dalam penanganannya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar