PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, atas dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Langkah cepat aparat kepolisian ini langsung menuai respons positif dari berbagai kalangan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy, menjadi salah satu pihak yang memberikan apresiasi.
Menurut Fritz, tindakan tegas yang diambil oleh penyidik sudah sangat tepat dan tidak keluar dari koridor konstitusi. Ia menilai proses hukum yang berjalan telah mengikuti prosedur yang benar.
"Apresiasi buat Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifa. Tindakan Polda Metro sudah benar dan sudah mengikuti KUHAP," ujar Fritz saat dihubungi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dasar Hukum Penangkapan
Fritz menjelaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka mengacu pada regulasi yang sah. Ia merujuk pada Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru sebagai landasan penangkapan tersebut.
"Penyidik Polda Metro telah menjalankan amanat undang-undang yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru," jelasnya.
Lebih jauh, pegiat hukum ini memaparkan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo serta Dokter Tifa telah memenuhi dua syarat utama, yaitu syarat objektif dan subjektif. Dari sisi objektif, tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Pertimbangan Subjektif Penyidik
Sementara dari sisi subjektif, penyidik memiliki kekhawatiran yang beralasan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Fritz menekankan bahwa aspek ini menjadi pertimbangan penting dalam proses penahanan.
"Telah memenuhi syarat subjektif yaitu kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tutur Fritz.
Ia kemudian menambahkan, "Roy Suryo dan kawan-kawannya kita lihat terus melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang merugikan Pak Jokowi dan lainnya di media sosial maupun televisi."
Status Tersangka Sejak November 2025
Sebelum penangkapan ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Dokter Tifa telah menyandang status tersangka sejak November 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka memasuki babak baru setelah penangkapan ini.
Artikel Terkait
Kejagung Didorong Bongkar Jaringan di Balik Kasus Korupsi MBG hingga ke Pemilik Manfaat
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan Bermasalah di Badan Gizi Nasional
Mahfud MD Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Soroti Kasus Dadan Hindayana
Mantan Pejabat BGN Dorong Kejagung Periksa 26 Nama dalam BAP Korupsi Makan Bergizi Gratis