PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial Belvin Tannadi (BVN). Sanksi berat ini dijatuhkan setelah investigasi mendalam membuktikan influencer saham tersebut melakukan manipulasi harga atau "pump and dump" pada saham tiga emiten, yaitu PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) sepanjang 2021 hingga 2022. Tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen regulator dalam membersihkan pasar modal dari praktik yang merugikan investor.
Modus Operandi yang Menyesatkan
Berdasarkan temuan OJK, Belvin Tannadi tidak sekadar memberikan rekomendasi. Ia secara sistematis menyebarkan informasi yang tidak benar dan ajakan jual-beli yang menyesatkan kepada ribuan pengikutnya di platform media sosial. Yang lebih parah, di balik layar, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan arah dengan rekomendasinya kepada publik.
“Namun demikian, di saat yang sama BVN malah melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pada platform sosial media,” ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan resmi pada Jumat (20/2/2026).
Strateginya khas: menggelembungkan harga saham melalui euforia yang diciptakan (pump), lalu menjual sahamnya di puncak harga sebelum kemudian harganya terjun bebas (dump). Untuk memperkuat ilusi permintaan tinggi, BVN juga menggunakan sejumlah rekening efek berbeda untuk melakukan aksi beli dan jual secara terencana.
“Sehingga berdampak pada pembentukan harga yang tidak wajar karena tidak berlandaskan kekuatan permintaan dan penawaran yang organik di pasar. Sehingga terjadi perdagangan semu,” tambah Hasan Fawzi menerangkan dampak manipulasi tersebut.
Kasus Lain: Sanksi untuk Manipulator Saham IMPC
Vonis denda kepada influencer saham ini bukanlah satu-satunya. OJK secara paralel juga menuntaskan kasus lama dengan menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak yang terlibat dalam rekayasa perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada awal 2016.
Pertama, PT Dana Mitra Kencana dihukum denda Rp 2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti melakukan transaksi silang yang diatur melalui 17 nasabah berbeda, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp 43,7 miliar.
Kedua, dua pihak lain berinisial UPT dan ML masing-masing dikenai denda Rp 1,8 miliar. Keduanya melakukan praktik serupa dengan memanfaatkan 12 nasabah, mencatatkan nilai transaksi manipulatif hingga Rp 49,1 miliar.
Komitmen OJK Menjaga Integritas Pasar
Rangkaian sanksi ini bukanlah tindakan insidental. OJK menegaskan bahwa semua pelaku telah melanggar ketentuan berat dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, 91, dan 92 yang telah diperkuat melalui UU P2SK. Praktik seperti ini dinilai tidak hanya menciptakan distorsi pasar, tetapi lebih jauh, membahayakan dana dan kepercayaan investor ritel yang seringkali menjadi korban.
Pesan dari regulator jelas: pengawasan akan terus diperketat. “Langkah penegakan hukum ini tidak berhenti di sini,” tegas OJK dalam pernyataannya. Komitmen untuk secara konsisten membersihkan ekosistem pasar modal dari praktik curang demi terwujudnya pasar yang transparan, adil, dan efisien menjadi prioritas utama.
Artikel Terkait
Telkom University Raih Peringkat PTS Terbaik Indonesia Versi Webometrics 2026
Ekonom: Target Rupiah Rp16.800-Rp17.500 pada 2027 Realistis, Tapi Pemerintah Punya PR Besar
Presiden Prabowo Panggil Menteri Ekonomi dan Bos Danantara Bahas Pelemahan Rupiah
Putri Penulis Ahmad Bahar Dianiaya dan Diancam Pistol oleh Pimpinan GRIB Jaya, Dilaporkan ke Komnas HAM