PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Lombok Tengah masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua warga setempat. Keduanya dilaporkan karena mengunggah video ke Facebook yang menunjukkan roti dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mengandung belatung. Pelapor adalah pengelola dapur penyedia MBG tersebut, yang merasa nama baik lembaganya tercemar.
Penyelidikan Berlanjut, Pihak Terkait Dimintai Keterangan
Proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan fakta dan klarifikasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan perkembangan terkini. "Saat ini status penyelidikan dan saat ini (para pihak) sedang dimintai klarifikasi terkait hal tersebut," tuturnya pada Rabu, 1 April 2026.
Motif Pengunggah: Kekhawatiran Sebagai Orang Tua dan Guru
Pelapor dalam kasus ini adalah dua ibu asal Desa Ketara, Kabupaten Lombok Tengah, yaitu Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana. Jamiatul mengakui telah mengunggah konten berdurasi 22 detik tersebut ke akun Facebook pribadinya pada 10 Maret 2026 lalu.
Ia mengungkapkan, unggahan itu dibuat berdasarkan informasi dari Restu tentang temuan belatung pada roti MBG. Sebagai seorang guru, kekhawatirannya terhadap kesehatan anak-anak menjadi alasan utama ia membagikan video itu, dengan harapan ada perbaikan dari pihak penyelenggara.
"Kekhawatiran ibu kepada anaknya, akhirnya saya posting video itu supaya pemilik dapur ataupun kru yang ada di dapur itu berbenah," ucap Jamiatul usai menjalani pemanggilan di kantor polisi.
Video Dihapus, Namun Laporan Tetap Berjalan
Meski dalam videonya Jamiatul tidak menyebutkan nama instansi, individu, atau alamat tertentu, dan konten tersebut telah ia hapus beberapa menit setelah diunggah, laporan tetap diterima pihak kepolisian. Alman Putra, selaku pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendistribusikan MBG, merasa dirugikan.
Kasat Reskrim Punguan Hutahaean memaparkan dasar laporan tersebut. "Pelapor melaporkan 2 akun facebook yang memposting berupa foto dan video makanan yang tampak ada ulat di dalam makanan tersebut," jelasnya.
Menunggu Gelar Perkara untuk Penentuan Status Hukum
Langkah selanjutnya, setelah seluruh proses penyelidikan dinyatakan selesai, penyidik akan menggelar perkara. Forum ini akan menentukan apakah dari unggahan tersebut terdapat unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
"Setelah semua penyelidikan selesai dilaksanakan, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam unggahan tersebut," sambung Punguan.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami secara cermat apakah tindakan kedua wanita tersebut dapat dikategorikan melawan hukum. Status mereka pun masih sebagai pelapor, belum ditingkatkan menjadi tersangka, menunggu hasil akhir gelar perkara.
Artikel Terkait
Rumah Dinas Bais TNI Diduga Jadi Titik Kumpul Pelaku Penyerangan Aktivis KontraS
Kapten Kopassus Gugur Saat Bertugas di Misi Perdamaian PBB Lebanon
Warga Kebumen Siram Pasangan yang Tidur Berpelukan di Dalam Masjid
Perangkat Desa Sidoarjo Dinonaktifkan Usai Digerebek di Rumah Wanita Bersuami