PARADAPOS.COM - Tiga pejabat dan eksekutif perusahaan swasta terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 14 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026), menyusul dugaan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Tuntutan Berbeda untuk Tiga Terdakwa
Ketiga terdakwa yang menghadapi sidang tuntutan itu adalah Hanung Budya Yuktianta, mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014; Alfian Nasution, mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015; serta Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd pada November 2019-Oktober 2021. Ruang sidang menyaksikan perbedaan beratnya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap masing-masing individu.
JPU membacakan amar tuntutan secara rinci. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan.
Untuk Alfian Nasution, tuntutan yang diajukan lebih berat, yakni 14 tahun penjara. Sementara Martin Haendra Nata dituntut hukuman 13 tahun penjara.
Denda dan Uang Pengganti yang Harus Dibayar
Selain hukuman badan, tuntutan juga mencakup sanksi finansial yang cukup besar. Ketiga terdakwa masing-masing dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider kurungan badan 190 hari jika denda tidak terlunasi.
Lebih dari itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar per individu. Kewajiban ini disertai ancaman tambahan hukuman penjara pengganti jika uang tersebut tidak dibayarkan. Hanung Budya menghadapi ancaman tambahan 4 tahun penjara, sedangkan Alfian dan Martin masing-masing menghadapi ancaman tambahan 7 tahun penjara.
Pertimbangan Hukum Jaksa Penuntut Umum
Dalam surat tuntutannya, JPU memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Dari sisi yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan mereka juga dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.
Di sisi lain, JPU mengakui bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi satu-satunya hal yang meringankan dalam pertimbangan hukum ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook: Nadiem Hadirkan Tujuh Guru dari Aceh hingga Papua Bantah Dakwaan
Dewan Pers dan Pemerintah Bahas Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Korupsi Penguatan Sistem Kesehatan BPFK
10 Buku Termahal di Dunia, dari Naskah Joseph Smith hingga Catatan Leonardo da Vinci