Mahfud MD Bela Saiful Mujani yang Dilaporkan ke Bareskrim, Nilai Unsur Makar Tak Terpenuhi

- Minggu, 26 April 2026 | 04:50 WIB
Mahfud MD Bela Saiful Mujani yang Dilaporkan ke Bareskrim, Nilai Unsur Makar Tak Terpenuhi

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dan penghasutan. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu, 26 April 2026, Mahfud menilai bahwa pernyataan Saiful sama sekali tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 193 KUHP. Laporan terhadap Saiful sendiri diajukan oleh Presidium Relawan 08 pada 10 April 2026, dengan nomor laporan LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, terkait dugaan upaya penggulingan pemerintahan yang sah. Polemik ini bermula dari pernyataan kontroversial Saiful yang dinilai sejumlah pihak mengarah pada ajakan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Suasana di sekitar ruang konferensi pers tampak tenang, namun isu yang dibahas begitu panas. Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan tegas menguraikan pandangannya. Ia merujuk langsung pada Pasal 193 KUHP yang menjadi dasar laporan.

Unsur Makar yang Hilang

Menurut Mahfud, konstruksi hukum makar dalam pasal tersebut memiliki dua elemen kunci. Pertama, niat untuk meniadakan pemerintahan yang sah. Kedua, upaya untuk mengubah susunan pemerintahan. Ia mempertanyakan di mana letak unsur tersebut dalam pernyataan Saiful.

"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah, yang kedua mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ujar Mahfud kepada wartawan.

Untuk memperjelas argumennya, Mahfud membuat perbandingan historis. Ia menyebut Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) sebagai contoh nyata tindakan makar. Kedua gerakan itu, jelasnya, memiliki struktur organisasi dan rencana konkret untuk mengubah tatanan pemerintahan. Sementara itu, Saiful dinilainya hanya menyampaikan pernyataan dalam sebuah forum diskusi.

"Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak," tutur Mahfud.

Penghasutan pun Tak Terbukti

Lebih jauh, Mahfud juga menepis kemungkinan Saiful dijerat dengan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan. Ia menjelaskan, pasal tersebut secara spesifik mensyaratkan adanya unsur kekerasan dalam tindakan yang dihasut.

"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.

Dengan nada tegas, mantan Ketua MK itu mengingatkan aparat kepolisian untuk bertindak objektif. Ia menekankan bahwa kewajiban Polri menerima laporan bukan berarti setiap laporan harus dijadikan perkara pidana.

"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.

Kronologi Laporan dan Respons Terlapor

Gelombang laporan terhadap Saiful Mujani berawal dari pernyataannya yang dianggap mengarah pada ajakan menggulingkan Presiden Prabowo Subianto. Presidium Relawan 08 menjadi salah satu pihak yang paling awal bereaksi. Laporan resmi mereka diajukan ke Bareskrim Polri pada 10 April 2026.

Kurniawan, yang menjabat sebagai Ketua Presidium Relawan 08 sekaligus Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, menjadi pelapor. Dalam dokumen laporan, korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026).

Kurniawan dengan cepat membantah tudingan bahwa langkahnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia bersikukuh bahwa tindakan hukum ini adalah respons wajar atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Saiful.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.

Di sisi lain, Saiful Mujani menyikapi seluruh proses ini dengan tenang. Di hadapan wartawan di FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, pada Kamis, 23 April 2026, ia mengakui hak setiap warga negara untuk melapor. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk kooperatif jika dipanggil aparat.

“Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga ya untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana, ya saya tidak tahu,” ujar Saiful.

Saiful menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan bersikap kooperatif jika aparat penegak hukum memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar