PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menimpa pedagang buah KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5) lalu. Meski status hukumnya sudah jelas, penyidik memutuskan untuk tidak menahan LPR. Keputusan ini memicu perbincangan di tengah publik, mengingat korban mengalami luka serius akibat kejadian tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dalam keterangan resmi pada Rabu (7/5).
Dasar Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Dalam proses penyidikan, penyidik menjerat LPR dengan dua pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pertama, Pasal 311 yang mengatur tentang pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya. Kedua, Pasal 312 yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana tabrak lari.
Ojo Ruslani menjelaskan bahwa kedua pasal ini dipilih berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi di lapangan. "Kami melihat ada unsur kesengajaan dalam cara mengemudi yang membahayakan, ditambah dengan fakta bahwa pengemudi melarikan diri setelah kejadian," tuturnya.
Alasan Tidak Dilakukannya Penahanan
Keputusan untuk tidak menahan LPR bukan tanpa pertimbangan. Ojo Ruslani merujuk pada ketentuan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," ucapnya.
Selain landasan hukum tersebut, penyidik juga mempertimbangkan aspek subjektif. Ojo menambahkan bahwa pihaknya memiliki keyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Adanya jaminan dari keluarga tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif juga menjadi pertimbangan kami," ungkapnya.
Di lapangan, situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Seorang petugas di kantor polisi, yang enggan disebut namanya, mengisyaratkan bahwa proses hukum tetap berjalan meski tanpa penahanan fisik. "Kami tetap mengawasi pergerakannya. Ini bukan berarti kasusnya selesai," katanya singkat.
Kronologi Kejadian di Kalimalang
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, memaparkan kronologi kejadian secara lebih rinci. Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Raya Kalimalang arah timur, tepatnya di dekat Halte Agraria, wilayah Duren Sawit.
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," kata dia.
Sesampainya di dekat Halte Agraria, pengemudi kehilangan kendali dan menabrak KA yang saat itu sedang menyeberang jalan. Dampak dari tabrakan tersebut cukup keras. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, patah tulang ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di pipi kanan.
Setelah kejadian, pengemudi Pajero Sport tersebut sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja sama petugas di lapangan dan informasi dari warga, kendaraan serta pengemudinya berhasil diamankan beberapa hari kemudian. "Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur),” pungkas Ojo Ruslani dalam kesempatan terpisah di Jakarta, Senin (5/5).
Artikel Terkait
Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Tewaskan 16 Orang, Dipicu Percikan Api
Kecelakaan Maut di Muratara: Bus ALS dan Truk Tangki Tabrakan, 16 Orang Tewas Terbakar
Pemerintah Tutup Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Dugaan Pencabulan oleh Kiai, Pelaku Kabur ke Luar Jateng
Laporan Ungkap ICE Rekrut Kontraktor Eks Guantanamo untuk Periksa Anak Imigran