paradapos.com - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (14/12/2023).
Pemeriksaan Alexander Marwata terkait dengan statusnya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri (FB) yang telah berstatus tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakukan atas permintaan Firli Bahuri.
Baca Juga: Majelis Umum PBB dan Sekutu Sepakat Gencatan Senjata di Gaza, Israel Tetap Tidak Peduli Seruan Biden
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi, atas permintaan FB" kata Ramadhan, Kamis (14/12/2023).
Diketahui Polda Metro Jaya menerapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Artikel Terkait
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?
Anak Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gara-gara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif
Video Viral Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta & Bahaya Link Palsu
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Fakta, Kronologi & Bahaya Link Palsu