paradapos.com - Kabar kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
Baca Juga: Momen Hangat Anies Baswedan-Prabowo Bersalaman Buat Suasana Acara Lebih Cair
"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." tambah Luhut.
Luhut juga telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.
Artikel Terkait
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?
Dokter Tifa Protes Diskriminasi Polda Metro Jaya: 5 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Belum Diperiksa
Gibran Rakabuming Raka Dikritik Netizen Usai Gunakan Tangan Cetak Gol Saat Main Bola di Papua
Bangkai Pesawat ATR 42 Ditemukan Hancur di Gunung Bulusaraung: Update Evakuasi Korban