Dalam sidang itu, KPU menolak membuka sebagian besar permintaan informasi yang dimintakan oleh ICW.
Sidang tersebut merupakan buntut dari tidak digubrisnya secara serius permohonan informasi yang dilayangkan ICW kepada KPU pada tanggal 11 Juni 2023.
Adapun sejumlah informasi yang dimohonkan antara lain laporan dana kampanye periode 2014–2023 untuk pemilihan legislatif dan pilpres, daftar tim kampanye di seluruh pemilihan umum dari tahun 2014–2019, serta daftar riwayat hidup seluruh calon legislatif dan calon kepala daerah dalam rentang waktu 2014–2022.
Pada persidangan sengketa informasi, pihak perwakilan KPU yang hadir menegaskan bahwa tidak akan memberikan informasi/dokumen mengenai riwayat hidup dan sistem informasi dana kampanye.
"Mereka berdalih bahwa informasi-informasi tersebut bersifat dikecualikan dari akses publik. Majelis Komisioner sempat menegur pihak KPU karena pengecualian tersebut dilakukan tanpa uji konsekuensi terdahulu, sebagaimana diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik," kata rilis ICW.
KPU menyatakan bahwa informasi mengenai laporan dana kampanye dan daftar tim kampanye merupakan informasi yang terbuka, oleh karena itu, proses sidang dilanjutkan dengan tahapan mediasi antara ICW dan KPU.
Akan tetapi, dalam proses tersebut KPU enggan membuka secara rinci informasi penyumbang dana kampanye yang tertera dalam Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Padahal, ICW telah menegaskan urgensi dibukanya informasi nama-nama penyumbang korporasi maupun individu kepada para kontestan Pemilu secara mendetail.
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara