Yakin sebelumnya menggugat KPU untuk membuka informasi data mentah real count Pemilu 2024, rincian infrastruktur teknologi Pemilu 2024 termasuk server, serta daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
"Jadi termohon (KPU) tidak bisa hadir dengan alasan seperti yang saya bacakan," kata Ketua Majelis Komisioner KIP RI Syawaludin dalam sidang di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
Adapun alasan yang dimaksud termaktub dalam surat yang dikirimkan oleh KPU kepada KIP tertanggal 16 Maret 2024. Dalam suratnya, KPU meminta Majelis Komisioner KIP agar menunda dan menjadwalkan pelaksanaan sidang. Sebab, KPU menyebut tengah melakukan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan segera berakhir pada lusa, 20 Maret.
"Tapi, sidang tetap akan kita lanjutkan meskipun tanpa kehadiran termohon," ujar Syawaludin.
Artikel Terkait
Jokowi Absen di Kongres III Projo: Kekecewaan Relawan dan Sinyal Perubahan Arah
Oknum Polisi Tega Bunuh Dosen Cantik di Jambi, Motif Cemburu Buta Terungkap
Budi Arie Setiadi Ungkap Rencana Ganti Logo Projo ke Jokowi, Ini Alasannya
Prabowo Subianto Peringkat 15 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2026, Ini Daftar Lengkapnya