PARADAPOS.COM - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa berlangsung dua putaran.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.
Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.
Sementara, 7 fraksi lainnnya menyatakan setuju.
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ujarnya.
Dalam pandangnya, Golkar berpendapat, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki legitimasi bila diambil dari suara terbanyak.
Sementara itu, fraksi PKB berpandangan bahwa syarat 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah Pilkada
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Buka Babak Baru Penelitian Dokumen
Menteri Keuangan dan Menteri KKP Berselisih Soal Data Realisasi Anggaran Kapal
Polres Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith, Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis, Warga Keluhkan Tagihan Melonjak