PARADAPOS.COM - Film Kiblat tengah jadi sorotan publik, bahkan film horor tersebut ramai diboikot karena menggunakan simbol agama.
Menanggapi soal Film Kiblat tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.
"Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas," tegas Niam di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Polemik tentang Film Kiblat tersebut menimbulkan sejumlah pro dan kontra di media sosial, termasuk adanya ajakan boikot yang viral di media sosial.
Meski demikian Niam menyebut saat ini belum ada pembahasan khusus di internal MUI.
Demikian pula soal fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya. "Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh," ujar Niam.
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula