PARADAPOS.COM - Laporan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto sempat ditolak polisi. Akibatnya, korban berinsial W, 29, sempat frustrasi dan mentalnya terguncang akibat hal itu.
Mulanya, kuasa hukum korban, Tommy Lambuaso mengatakan bahwa korban didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2023. Namun, laporan kasus pelecehan seksual itu ditolak dengan alasan terlapor adalah calon legislatif.
Aturan terkait ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Waktu itu 12 Desember, tim P2TP2A pergi coba membuat laporan polisi terkait apa yang terjadi. Namun, terkait dengan untuk pembuatan LP (laporan polisi) diinformasikan tidak bisa karena dalam masa pemilu," ujar Tommy kepada wartawan, Jumat (29/3).
Hal ini, kata Tommy, patut disayangkan karena diduga ada salah tafsir dari polisi yang menolak laporan korban. Ia mengatakan bahwa TR Kapolri itu seharusnya laporan tetap mesti diterima meskipun dalam perjalanan penyelidikan kasusnya dapat ditunda.
"Laporan sebenarnya bisa diterima, cuma prosesnya mungkin ditunggu dulu," ungkapnya.
Pasalnya, usai polisi tak menerima laporan kasus pelecehan seksual dari korban, ia mengatakan bahwa kliennya mengalami drop secara mental.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?