PARADAPOS.COM -Fakta-fakta baru terkait dugaan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman lewat program ferienjob mulai terungkap.
Redaksi memperoleh dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai perusahaan penyalur mahasiswa program ferienjob dengan Universitas Jambi (Unja).
Dalam salinan dokumen yang diterima pada Sabtu (30/3), PT SHB dengan Unja menyepakati besaran harga per kepala mahasiswa jika mengikuti program ferienjob ke Jerman itu.
Dalam klausul perjanjian, Unja sebagai pihak pertama dan PT SHB sebagai pihak kedua, di dalam Pasal 4 ayat 2 terkait pembiayaan, pihak kedua yakni PT SHB wajib mengeluarkan uang sebagai CSR sebesar Rp 80 juta untuk keberangkatan lebih dari 250 orang mahasiswa dari Universitas Jambi.
Sementara, jika Unja berhasil mengirim lebih dari 500 mahasiswanya dalam program ferienjob ke Jerman, maka PT SHB akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta.
Artikel Terkait
Megawati Sindir Pembelian Ijazah: Siapa yang Beli Ijazah, Hayo?
Ulat Hidup Ditemukan di Makanan MBG Bangkalan, SPPG Klaim Bisa Dimakan dan Berprotein
Mahfud MD Ungkap Sisi Lugu Jokowi dan Keterkaitan Proyek Whoosh
Retak Hubungan Jokowi-Prabowo? Ini 2 Proyek Mercusuar Penyebabnya Menurut Analis