Habis kesabaran orangtua Iwan, keluarga akhirnya melaporkan hilangnya Iwan pada 27 Maret 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Lanal Nias mengamankan Serda Adan Aryan Marsal. Hasil pemeriksaan pada 28 Maret 2024, Adan mengaku telah membunuh Iwan dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau pada 24 Desember 2022.
"Pelaku melakukannya bersama Alvin, warga sipil. Mayat korban dibuang ke jurang daerah Talawi, Kota Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat. Tidak jauh dari lokasi dibunuh," kata Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal yang dikonfirmasi via telepon.
Untuk proses hukum selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Lantamal 2 Padang sesuai lokasi pembunuhan. Pasal yang dikenakan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati. Afrizal menegaskan TNI AL akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan pelaku yang mencoreng nama baik TNI.
Di sisi lain, pihak keluarga berharap jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan untuk mendapat penghormatan yang layak dan dimakamkan di tanah kelahirannya. Keluarga juga meminta agar Adan dihukum mati karena sudah mengkhianati kepercayaan mereka dan memberikan luka yang begitu dalam kepada orangtua korban.
"Kami mau si Adan dihukum mati, dia sudah membunuh kepercayaan kami, membunuh anak kami..." teriak Yanikasi.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Eks Wakapolri Oegroseno: Ijazah Jokowi Tak Cukup Hanya Ditunjukkan, Ini Bukti yang Harus Dicek
Menkeu Purbaya: Suka-Suka Dia Tanggapi Proyeksi Defisit APBN Bank Dunia, Ungkap Strategi AI
Pernikahan Viral Alifah Luwu & Malik Jok Sudan: Kisah Cinta Lintas Benua yang Ramai Dibahas Netizen
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data dan Uang, Ini Daftarnya