Habis kesabaran orangtua Iwan, keluarga akhirnya melaporkan hilangnya Iwan pada 27 Maret 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Lanal Nias mengamankan Serda Adan Aryan Marsal. Hasil pemeriksaan pada 28 Maret 2024, Adan mengaku telah membunuh Iwan dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau pada 24 Desember 2022.
"Pelaku melakukannya bersama Alvin, warga sipil. Mayat korban dibuang ke jurang daerah Talawi, Kota Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat. Tidak jauh dari lokasi dibunuh," kata Komandan Denpom Lanal Nias Mayor Laut (PM) Afrizal yang dikonfirmasi via telepon.
Untuk proses hukum selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Lantamal 2 Padang sesuai lokasi pembunuhan. Pasal yang dikenakan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati. Afrizal menegaskan TNI AL akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan pelaku yang mencoreng nama baik TNI.
Di sisi lain, pihak keluarga berharap jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan untuk mendapat penghormatan yang layak dan dimakamkan di tanah kelahirannya. Keluarga juga meminta agar Adan dihukum mati karena sudah mengkhianati kepercayaan mereka dan memberikan luka yang begitu dalam kepada orangtua korban.
"Kami mau si Adan dihukum mati, dia sudah membunuh kepercayaan kami, membunuh anak kami..." teriak Yanikasi.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya
Tragedi Pengeroyokan di Masjid Sibolga: Refleksi Hilangnya Fungsi Masjid Nabawi Modern