"Saya mengajar sebagau dosen part time di Prasetya Mulya," jawab Marsudi.
Kemudian, BW menanyakan apakah Marsudi membawa surat rekomendasi untuk menjadi ahli.
"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu," tanya BW.
"Tidak karena saya dosen part time di sana," ujar Marsudi.
BW lantas menyerehkan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan catatan terhadap status ahli yang dihadirkan KPU RI.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak untuk Ojol, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan, 1 Luka Serius