UU yang diteken Jokowi pada tanggal 25 April 2024 itu menegaskan nantinya Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi UU DKJ Pasal 2 yang dikutip MNC Portal, Sabtu (27/4/2024).
Dalam UU juga dijelaskan bahwa Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sementara itu, dalam Pasal 10 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”
Dalam UU DKJ ini, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Kemudian, dalam UU Pasal 51 juga diatur mengenai pembentukan Kawasan Aglomerasi. Hal ini untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar.
Artikel Terkait
TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima
Truk Pengangkut Kayu Dibakar Massa, Diduga Pemicu Banjir - Kronologi & Analisis Lengkap
Viral! Ridwan Kamil & Aura Kasih di New York, Unggahan Foto Berdekatan Picu Spekulasi Liburan Bareng
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4