Dilansir dari keterangan tertulis, hal ini bermula ketika seseorang berinisial HAM dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendapatkan kiriman video dari sesama temannya. Ia mendapatkan dua video yang memuat penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTube-nya.
"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30'," demikian dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Rabu (28/5/2024).
Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.
"Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman, dan Konsep Ihsan, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, menyerupakan Allah SWT dengan manusia (laki-laki), mengingkari perintah membaca Al-Qur'an," tambahnya.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua