Gaji Guru Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan Tersedot Program MBG

- Jumat, 26 Juni 2026 | 11:25 WIB
Gaji Guru Honorer Rp414 Ribu Usai 40 Tahun Mengabdi, P2G Kritik Anggaran Pendidikan Tersedot Program MBG

PARADAPOS.COM - Kisah Ijah, seorang guru honorer yang memutuskan berhenti mengajar setelah 40 tahun mengabdi dengan gaji terakhir hanya Rp 414 ribu, telah memicu perdebatan sengit di publik. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) langsung angkat bicara, menilai bahwa rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik ini tidak terlepas dari alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menjadi puncak gunung es dari persoalan kronis yang membelit nasib para guru non-ASN di tanah air.

Gaji di Bawah Rp 1 Juta Masih Jadi Kenyataan

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan bahwa apa yang dialami Ijah bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Ia mengungkapkan, masih banyak guru honorer, guru non-ASN, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang harus bertahan hidup dengan penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan. Realitas di lapangan ini, menurutnya, sangat kontras dengan besarnya angka anggaran pendidikan yang digelontorkan negara.

Kritik Tajam P2G: Anggaran Pendidikan Tersedot MBG

“Bagaimana guru bisa sejahtera kalau anggaran untuk kesejahteraan guru diambil untuk MBG,” kata Satriwan saat dihubungi, Jumat (26/6). Pernyataan ini menjadi inti dari kegelisahan P2G. Mereka menyoroti alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp 769 triliun. Dari jumlah tersebut, hampir Rp 268 triliun atau mendekati 30 persennya digunakan untuk membiayai program MBG.

Satriwan menilai, porsi yang sedemikian besar untuk program di luar peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru membuat persoalan mendasar tenaga pendidik terus terabaikan. Padahal, di berbagai daerah, masih banyak guru yang menerima upah sangat rendah, jauh dari kata layak.

Langkah Konstitusional ke Mahkamah Konstitusi

Tak tinggal diam, P2G telah mengambil langkah hukum. Mereka mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 22 Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). “P2G melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kami memandang anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG,” tegas Satriwan. Organisasi ini berharap MK dapat mengembalikan fungsi anggaran pendidikan pada peruntukannya yang sah, yaitu untuk kepentingan pendidikan secara langsung, termasuk di dalamnya peningkatan kesejahteraan guru.

Harapan di Tengah Sidang Putusan

Kasus Ijah yang viral di media sosial menggambarkan betapa panjang dan beratnya perjuangan seorang guru honorer. Ijah mengabdi selama empat dekade, namun amplop gaji terakhirnya hanya berisi Rp 414 ribu. P2G mencatat, kondisi serupa bahkan lebih parah terjadi pada guru PPPK paruh waktu yang ada yang hanya menerima Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, bahkan ada yang serendah Rp 139 ribu.

“Nah, kami berharap kami bisa menang. Itu upaya yang kami lakukan sebagai organisasi guru,” pungkas Satriwan, menaruh harapan besar pada sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah anggaran pendidikan akan kembali difokuskan pada kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa, atau terus tersedot untuk program-program lain yang dinilai tidak langsung menyentuh hajat hidup guru.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar