PARADAPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiun yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah itu merupakan pemberian negara.
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarakan aturan tersebut, negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Rumah itu akan diberikan setelah Jokowi menanggalkan jabatan presiden.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama kepada wartawan, Kamis (27/6).
Setya menjelaskan, rumah pensiun Jokowi yang berlokasi di Colomadu, Karanganyar seluas 12.000 ribu meter persegi atau 1,2 hektare. Pembangunan rumah pensiun Jokowi itu kini tengah berjalan, yang diperkirakan akan siap dihuni saat Jokowi sudah lengser pada Oktober 2024.
Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujarnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Disidang atas Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Polemik Kritik Akademik vs Kriminalisasi Kembali Mengemuka
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 43 Ribu Tanda Tangan, Emma Warokka Ikut Bersuara
MUI Tegaskan Kembali Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor