Jokowi Layak Mendapat Vonis Mati

- Sabtu, 08 Februari 2025 | 04:20 WIB
Jokowi Layak Mendapat Vonis Mati


'Jokowi Layak Mendapat Vonis Mati'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Dasar Argumentasi Hukum

Judul ini didasarkan pada argumentasi hukum yang bersumber dari kajian empiris serta analisis hukum pidana. 


Berdasarkan prinsip hukum kumulatif atau concursus delik, Jokowi telah diduga melakukan berbagai tindak pidana berat yang masuk dalam kategori “super ordinary crime.” 


Beberapa tindakannya memiliki ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.


Dalam konteks teori hukum pidana, terdapat dua kategori sistem hukum yang diduga dilanggar oleh Jokowi, yaitu pidana umum (lex generalis) dan pidana khusus (lex specialis). 


Tindakannya mencakup nepotisme, obstruksi hukum, pembiaran kejahatan, kebohongan publik, serta dugaan makar/aanslag melalui kebijakan politik hukum yang berorientasi pada kepentingan asing.


Daftar Dugaan Kejahatan Jokowi

Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat:


  1. Pembiaran wacana tiga periode, di mana terdapat dugaan kuat bahwa Jokowi sendiri adalah dalang utamanya.
  2. Nepotisme dalam pengangkatan Gibran Rakabuming Raka dan Anwar Usman.
  3. Obstruksi hukum terhadap KPK terkait laporan gratifikasi Gibran dan Kaesang.
  4. Obstruksi hukum terhadap laporan kasus Kaesang.
  5. Obstruksi hukum terhadap laporan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.
  6. Obstruksi hukum terhadap laporan Airlangga Hartarto.
  7. Obstruksi hukum terhadap Muhaimin Iskandar.
  8. Pembiaran stagnasi kasus KM 50.
  9. Obstruksi dan pembiaran atas 894 kematian petugas KPPS.
  10. Obstruksi dan pembiaran tragedi Stadion Kanjuruhan.
  11. Kebohongan publik dalam berbagai kasus, termasuk dugaan ijazah palsu.
  12. Ancaman terhadap kerahasiaan negara melalui proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) dari China, berpotensi membocorkan rahasia pertahanan negara.
  13. Terlibat dalam rencana makar/aanslag, termasuk kebijakan yang memungkinkan warga negara asing memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
  14. Terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) yang berorientasi pada kepentingan asing, seperti proyek PIK 2.


Landasan Hukum

A. Concursus Realis

Halaman:

Komentar