Hei Aguan & Anthony Salim, Rakyat Banten Tidak Mau Dijajah: Stop Proyek PIK-2!

- Selasa, 11 Februari 2025 | 06:55 WIB
Hei Aguan & Anthony Salim, Rakyat Banten Tidak Mau Dijajah: Stop Proyek PIK-2!


Hei Aguan & Anthony Salim, Rakyat Banten Tidak Mau Dijajah: Stop Proyek PIK-2!


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H

Advokat


Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)


“Masyarakat Banten itu adalah masyarakat yang tidak pernah kooperatif pada penjajah. Lihat bukti sejarahnya! Keraton yang rata dengan tanah di Indonesia ini hanya Banten. silahkan! Semua keraton masih utuh, Cirebon, Jogja, Solo, Aceh. Bahkan saya ke Pontianak, ke Medan ada istana Maimun, Kutai, hanya Banten satu-satunya istananya rata dengan tanah. Karena tidak mau koorperatif, tidak mau dijajah!“ [KH Embay Mulya Syarief, Tokoh & Ulama Banten]


Senin (10/2), mediasi perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst urung dilakukan. Sebabnya, karena para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan mediasi.


Padahal, secara tegas pasal  6 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur dan Tatacara Mediasi tegas menyatakan:


“Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi, dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum”


Karena itulah, sangat tepat pandangan Rekan Sugeng Martono, yang mengingatkan hakim mediator, bahwa asas dari proses mediasi adalah kehadiran prinsipal. 


Rekan Kurnia Tri Royani juga mengingatkan, bahwa sebelumnya salah satu tergugat yakni Saudara Joko Widodo acap kali menyepelekan pengadilan dengan tidak pernah menghadiri proses mediasi.


Memang benar, boleh saja mediasi diwakili Kuasa Hukum karena sebab dan alasan tertentu yang dibenarkan hukum. 


Namun, baru hari pertama mediasi, Saudara Sugiyanto Kusuma alias AGUAN, Saudara Anthony Salim, Saudara Joko Widodo, Dirut PT Pantai Indah Kapuk (PANI) dan Dirut PT Kukuh Mandiri Lestari, sudah tidak hadir dalam proses mediasi dengan mengirimkan Surat Kuasa untuk bermediasi kepada kuasa hukum. Airlangga Hartarto bahkan tak hadir tanpa keterangan.


Sejak awal mediasi, kuasa hukum Aguan dan Anthony Salim sudah mengatakan kliennya tidak bisa hadir bermediasi karena sibuk dengan pekerjaan dan berada di luar negeri. Sombong sekali Aguan dan Anthony Salim? Dikiranya yang sibuk hanya mereka?


Para penggugat, sesibuk apapun tetap mematuhi panggilan pengadilan karena taat hukum dan menghormati Entitas Negara yang diwakili oleh lembaga peradilan. Kalau mau dihitung kesibukan, semua juga sibuk. 


Bahkan, Rizal Fadilah jauh-jauh datang dari Bandung untuk menghadiri panggilan mediasi dari pengadilan.


Lagipula, Aguan saat diwawancarai Tempo menyatakan agar pihak yang berseberangan dengan dirinya agar menempuh proses hukum. 


Tapi kenapa, begitu proses hukum ditempuh Aguan terkesan mau lari dari proses hukum?


Sangat beralasan, jika Rizal Fadilah dalam Konpers pasca sidang mediasi meminta agar ada pencekalan terhadap Aguan, Anthony Salim, dll. 


Agar tidak kabur ke luar negeri, agar mematuhi proses hukum dan menghadiri panggilan mediasi dari pengadilan.


Berulangkali kuasa hukum para tergugat, menyatakan Tergugat Prinsipal tidak bisa hadir. 


Kami dari kuasa hukum penggugat mengajukan protes, dan minta pada mediasi selanjutnya agar para tergugat Prinsipal dihadirkan. Bang Azam Khan juga menegaskan pentingnya tergugat Prinsipal dihadirkan secara langsung.

Halaman:

Komentar