Militer bertugas menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, sementara urusan pemerintahan menjadi domain pejabat sipil yang dipilih melalui mekanisme demokratis.
Pengalaman di negara lain menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam birokrasi sipil dapat berujung pada militerisasi pemerintahan, yang berpotensi mengancam sistem demokrasi.
Sebagai solusi alternatif, mekanisme alih status dapat diterapkan bagi prajurit yang ingin menempati jabatan sipil.
Dengan mengundurkan diri dari dinas aktif, mereka dapat berkontribusi di pemerintahan tanpa membawa kultur komando yang bertentangan dengan prinsip birokrasi sipil.
Proses Demokrasi Tidak Bisa Diabaikan
Menanggapi pernyataan KSAD yang menyebut polemik ini sebagai “kurang kerjaan,” para akademisi dan pengamat politik menegaskan bahwa perdebatan ini justru esensial dalam negara hukum.
Proses revisi undang-undang tidak boleh sekadar didasarkan pada kebutuhan institusi tertentu, melainkan harus mempertimbangkan aspek demokrasi dan supremasi hukum secara menyeluruh.
Dalam demokrasi, perbedaan pendapat bukanlah gangguan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances yang memastikan setiap kebijakan dibuat berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, revisi UU TNI harus dikaji secara matang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan militer dan kepentingan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum, Indonesia perlu memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk revisi UU TNI, disusun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip dasar negara hukum. ***
Artikel Terkait
Raisa Pamer Video Bareng Rony Parulian, Heboh Isu Hamish Daud & Sabrina Alatas
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi, Fakta Terbaru, dan Dampaknya
Ribuan Kader GPA Berikrar Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran & Sukseskan Asta Cita
Fakta Aksi Joget DPR di Sidang Tahunan 2025: Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya