Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M. Syukri Zen, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Syukri Zen menjadi buronan Polisi karena melakukan penikaman terhadap mantan istrinya, PW (40).
Syukri Zen sebelumnya pernah mendekam di penjara selama tujuh bulan, karena melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di sebuah SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada tahun 2022 silam. Kasus ini bahkan sempat viral di media sosial.
PW harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami 10 luka tusukan di dada, perut, lengan dan punggung.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penikaman itu terjadi di kediaman PW di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.
Syukri Zen dikabarkan mendatangi kediaman PW untuk mengajak mantan istrinya tersebut rujuk.
Namun ajakan rujuk tersebut ditolak oleh korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan penusukan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan peristiwa penikaman tersebut.
"Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS," kata AKBP Yunar.
Menurut AKBP Yunar, saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP.
"Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu," kata AKBP Yunar dikutip dari RMOLSumsel.
Syukri Zen merupakan mantan Anggota DPRD Palembang dari Partai Gerindra dari Dapil VI meliputi Kecamatan Kertapati, SU I dan Jakabaring.
Pada Pileg 2024 lalu, Syukri Zen kembali maju mencalonkan diri dari Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus.
Sumber: rmol
Foto: Korban penusukan mantan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen menjalani perawatan di rumah sakit/RMOLSumsel
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Video Viral Batang Membara
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG