Polresta Bandung menetapkan suami dari mantan Mojang Jabar Adelia Septa yang berinisial MFN (33) sebagai tersangka kasus KDRT. Pelaku terancam dijemput paksa lantaran sudah mangkir dari panggilan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap terlapor ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 11 April 2025.
"Terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka, berdasarkan gelar perkara tanggal 11 April 2025," kata Luthfi Rabu (16/4/2025).
Lalu, kata Luthfi, Polresta Bandung telah memberikan surat panggilan pertama terhadap MFN pada 15 April 2025. Namun, MFN belum memenuhi panggilan itu dengan alasan kesehatan.
"Sudah kami lakukan panggilan pada 15 April, tersangka tidak hadir karena alasan sakit," ujarnya.
Saat ini, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya agar tersangka hadir di Polresta pada 21 April 2025.
Apabila pada tanggal itu tersangka tidak memenuhi panggilan, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
"Kalau nanti tersangka tidak hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan untuk kami hadirkan di Polresta Bandung," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan KDRT yang dialami oleh Adelia Septa ini viral di media sosial. Bahkan, Adelia Septa sempat mengunggah dugaan KDRT itu melalui Instagram pribadinya, @adeliasepta.
Di beberapa unggahannya, terlihat dugaan tindak kekerasan mulai dari dipiting hingga dibanting.
Dugaan tindak KDRT terhadap Adelia Septa mendapatkan atensi dari Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono. Aldi memastikan, polisi akan menuntaskan dugaan kasus KDRT itu.
Sumber: era
Foto: Adelia Septa (Instagram)
Artikel Terkait
Cabuli Bocah Modus Diajak Doa Bersama, Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara
Viral Hotel Disomasi LMKN Gegara Suara Burung, Wirang Birawa Senggol KPK dan Kejaksaan
Kronologi Aditya Pegawai BPS Bunuh Kolega: Kalah Judol Rp 130 Juta dalam 1 Malam
Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp 872 Ribu