Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Berisi Zat Etomidate Sejak Febuari 2025: Bermula dari Grup WA Berangkat

- Selasa, 06 Mei 2025 | 00:40 WIB
Jonathan Frizzy Diduga Edarkan Vape Berisi Zat Etomidate Sejak Febuari 2025: Bermula dari Grup WA Berangkat


Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan bahwa pengungkapan kasus vape atau rokok listrik yang mengandung zat etomidate (obat keras) itu sudah didapati pihaknya sejak Kamis, 13 Maret 2025.

"13 Maret itu adalah penyerahan perkara dari Bea Cukai kepada kita. Dan prosesnya itu sejak Februari, sudah membuat Whatsapp Group, yang nama Whatsapp Groupnya 'berangkat'," ujarnya kepada awak media, Senin, 5 Februari 2025.

Dari group tersebutlah muncul komunikasi antara Jonathan Frizzy alias Ijonk dengan 3 tersangka lainnya. Adapun ketiga tersangka itu berinisal BTR, EDS dan seorang perempuan ER.

Mereka (para tersangka) terbagai dalam beberapa peran. BTR berperan sebagai orang yang melakukan pengambilan dan membawa catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke Indonesia (kurir).

Kemudian tersangka ER, berperan orang yang menyuruh BTR untuk mengambil dan membawa catridge pod berisi liquid yang tergabung dalam grub berangkat. Sedangkan ES, orang yang menyediakan barang tersebut.

Sementara Ijonk, orang yang menghubungi EDS untuk membeli liquid tersebut. Kemudian juga dia yang menyediakan kurir untuk menjemput liquid yang mengandung zat etomidate itu.

Ijonk juga sebagai pemilik 40 catridge pod  berisi liquid zat etomidate dari 100 catridge pod yang dibawa BTR dari Malaysia. Keempat orang itulah tergabung dalam WhatssApp grup 'berangkat'.

"Di dalam grup itu ada komunikasi-komunikasi, termasuk tadi berkomunikasi dengan EDS. Kemudian membelikan tiket, kemudian menyiapkan hotel," kata Ronald.

"Kemudian mengontrol, mengawasi untuk perjalanan dari Malaysia ke Jakarta. Jadi diperkirakan sejak Februari (menjual vape berisi zat etomidate tersebut," sambung Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, publik figur sekaligus aktor sinetron, Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, artis yang kerap disapa Ijonk itu terlibat dalam kasus undang-undang kesehatan.

"Berdasarkan gasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ronald di Mapolresta Bandara Soetta, Senin, 5 Mei 2025.

Adapun kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy hingga menjadi tersangka usai terungkapnya pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape atau rokok listrik yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

Kasus tersebut diketahui pertama kali oleh pihak Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari satu pekan, polisi pun resmi menetapkan Ijonk sebagai tersangka dan langsung diamankan dalam hitungan jam setelahnya.

"Satresnarkoba Polresta Bandar Soetta menetapkan JF sebagai tersangka pada Sabtu, 3 Mei 2025 dan tadi malam sudah ditangkap," kata dia.

"Yang bersangkutan kami amankan sekira pukul 18.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB di Kawasan Tangerang Selatan," sambungnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Jonathan Frizzy guna mengetahui langkah yang akan diambil.

Pasalnya selama menjalani pemeriksaan polisi, Ijonk disebut dalam kondisi kesehatan yang kurang maksimal atau tidak fit.

"Yang bersangkutan saat ini masih kami dalami di lantai 4 ruang pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta," ungkap Ronald.

Sumber: disway
Foto: Tersangka peredaran vape mengandung etomidate, Jonathan Frizzy, diduga telah edarkan vape mengandung obat keras sejak Februari 2025/Net

Komentar