Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) telah memeriksa 26 saksi untuk menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.
Menurut Djuhandani, puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen, yakni pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) satu orang.
Selanjutnya, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta empat orang.
Lalu masing-masing satu orang dari Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI, Ditjen Dikti, KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta.
Selain saksi, penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan hingga lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.
Dari sini, Djuhandani mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen itu.
"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," kata Djuhandini.
Kendati demikian, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini.
Sumber: rmol
Foto: Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist
Artikel Terkait
Mantan Pengacara Gedung Putih Sebut Trump Lakukan Korupsi Terparah dalam Sejarah AS
Firman Soebagyo Soroti Dugaan Gratifikasi Menhut, Desak Lapor ke KPK dalam 30 Hari
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Disidang atas Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Polemik Kritik Akademik vs Kriminalisasi Kembali Mengemuka
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK