Pandangan Prof Jimly Asshiddiqie Soal Ijazah Palsu Jokowi Layak Dijadikan Referensi!
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
Menarik, apa yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie.
Dalam video yang beredar viral, beliau menilai perkara ijazah palsu bukanlah ranah pidana. Tidak ada kaitannya, dengan pencemaran atau fitnah.
Sebaliknya, ijazah adalah produk Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sebagai produk KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara), maka pengujian keabsahan ijazah ada pada wewenang hakim peradilan tata usaha negara (PTUN).
Jadi, berdasarkan referensi Prof Jimly Asshiddiqie, Penyidik Bareskrim Polri tidak berwenang menyatakan ijazah sah atau tidak sah, apalagi asli atau tidak asli.
Yang berwenang menentukan keabsahan pruduk KTUN adalah badan peradilan TUN, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, problemnya KTUN berupa ijazah UGM ini telah melampaui batas 90 hari sejak diterbitkan. Sehingga, tak lagi bisa diajukan di Badan Peradilan TUN.
Karena itu, menurut Prof Jimly Asshiddiqie, ranahnya menjadi ranah perdata di Badan Peradilan Umum, yakni di Pengadilan Negeri.
Fokus objek materinya adalah adanya perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan Ijazah, baik proses, prosedur maupun substansi.
Artikel Terkait
Perempuan 51 Tahun Tewas Usai Berhubungan Intim di Hotel Lestari Banyuwangi, Ini Kronologi Lengkapnya
Peran Strategis Sufmi Dasco Ahmad: Stabilisator Pemerintahan Prabowo Subianto
Viral Video Gus Elham Cium Anak: PBNU Kecam Keras & Respons Publik
Proses Penobatan Pakubuwono XIV Masih Digodok, Keluarga Keraton Solo Cari Mufakat