Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat

- Rabu, 12 November 2025 | 10:00 WIB
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat

Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Nagari Sulit Air, MAI Ancam Laporkan ke Pusat

Kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali dipertanyakan menyusul lambannya penanganan kasus tambang ilegal di wilayah adat Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok.

Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada langkah konkret dari Polda Sumbar dalam menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut, meskipun bukti-bukti telah beredar luas di publik.

"Ada apa ini? Sudah jelas tambangnya, sudah jelas alat beratnya, sudah jelas pelanggarannya, tapi kenapa belum ada tersangka? Jangan sampai masyarakat adat menilai bahwa ada pembiaran yang disengaja," tegas Rafik dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 November 2025.

Rafik menambahkan, ketidakjelasan langkah hukum ini memunculkan kecurigaan adanya oknum di tubuh aparat penegak hukum yang diduga melindungi kepentingan tertentu.

"Negara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini. Kami menuntut penjelasan terbuka dari Polda Sumbar dan Polres Solok," ketusnya.

Sebagai bentuk tekanan, MAI mengancam akan melayangkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI. Laporan ini untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan kelambanan proses hukum kasus tambang ilegal di Sulit Air.

"Kami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan," pungkas Rafik.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar