Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi

- Rabu, 12 November 2025 | 10:25 WIB
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi

Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi

Kasus dugaan perampasan tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Lippo Group semakin berkembang. Informasi terbaru mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan setidaknya empat perwira tinggi TNI dari Angkatan Darat dan Angkatan Laut yang membekingi aksi mafia tanah ini.

Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar

Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) -perusahaan yang sahamnya dimiliki Lippo Group- melakukan rekayasa dalam sengketa tanah seluas 16,4 hektare. Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk wilayah Kabupaten Gowa, sekarang menjadi wilayah Kota Makassar," tegas JK saat meninjau langsung lokasi sengketa pada Rabu, 5 November 2025.

Dugaan Keterlibatan Jenderal TNI

Pengamat politik dan kebijakan publik, Muhammad Said Didu, melalui akun X-nya @msaid_didu pada Senin 10 November 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Menurutnya, eksekusi tanah tanpa melibatkan BPN tersebut didukung oleh:

  • Pati bintang dua dari Mabes AD
  • Pati bintang dua dari Korps Marinir
  • Pati Mabes Polri dari dua unit
  • Perwakilan GMTD (Lippo Group) yang dikenal dekat dengan Menteri ATR/BPN

Said Didu menyatakan bahwa foto keberadaan mereka saat proses eksekusi sudah beredar secara terbatas. Dia juga mengungkapkan bahwa aparat di lapangan yang bersikap netral sedang dalam proses mutasi.

Respons Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah angkat bicara mengenai sengketa tanah ini. Menurutnya, masalah muncul karena adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain, namun proses eksekusinya belum melalui tahap konstatering.

Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap objek sengketa dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar yang intinya mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut masih ada dua masalah," tegas Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.

Desakan untuk Tindakan Presiden

Said Didu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menangani kasus ini. "Ini fakta bahwa oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bapak Presiden seharusnya turun tangan memberantas mafia tanah," desaknya melalui platform X.

Kasus sengketa tanah antara Lippo Group dan Jusuf Kalla ini terus menjadi perhatian publik, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan proses eksekusi yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar