Pihak yang mengatasnamakan Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyatakan bahwa rencana penobatan Pakubuwono XIV masih dalam proses pembahasan internal. Pernyataan ini muncul menanggapi beredarnya undangan resmi yang menjadwalkan penobatan pada Sabtu, 15 November 2025.
Undangan Penobatan PB XIV Sudah Beredar
Dalam surat undangan yang beredar, disebutkan acara penobatan raja akan digelar pada Sabtu, 15 November 2025, mulai pukul 08.00 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia yang juga merupakan putri tertua Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbai. Sementara itu, pihak panitia yang mengatasnamakan "Panitia Jumeneng Dalem" dilaporkan terus mempersiapkan acara penobatan.
Komunikasi Antar Penerus Tahta Masih Berlangsung
Adik mendiang Pakubuwono XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, angkat bicara mengenai situasi ini. Sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, ia menegaskan bahwa KGPH Hangabehi sebagai putra tertua masih aktif menjalin komunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo (KGPAA Hamengkunegara), untuk mencegah langkah sepihak.
“Saat ini KGPH Hangabehi sebagai putera tertua Pakubuwono XIII masih berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH Purboyo. Pembicaraannya belum tuntas,” ujar Gusti Moeng di Solo, Rabu, 12 November 2025.
Gusti Moeng menekankan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah cagar budaya penting dan peradaban bangsa Indonesia yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara ketetapan adat dan hukum nasional untuk mencapai proses yang tertib, damai, dan hikmat.
Kementerian Kebudayaan Turut Mengawal Proses
Kementerian Kebudayaan disebut hadir untuk memastikan pengelolaan keraton berjalan dengan baik, sesuai amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan. Surat resmi dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertanggal 10 November 2025 menegaskan posisi negara dalam melindungi cagar budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat tertanggal 10 November kemarin. Isinya kurang lebih menyatakan keraton merupakan cagar budaya penting sehingga wajib dilindungi undang-undang,” ungkap Kanjeng Pakoenagoro, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan.
Pakoenagoro menambahkan bahwa posisi Panembahan Agung Tedjowulan netral dan bertujuan merangkul seluruh pihak agar konflik tidak semakin melebar.
Suksesi Raja Solo di Tengah Masa Duka
Keraton Surakarta saat ini berada dalam fase krusial pasca-mangkatnya Kanjeng Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025. Putra mahkota, KGPAA Hamengkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram (Gusti Purbaya), telah mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV pada 5 November 2025 di hadapan jenazah ayahandanya.
Namun, deklarasi ini mendapat penolakan dari kubu Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan Lembaga Dewan Adat (LDA). Penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa langkah tersebut belum sesuai dengan paugeran (aturan adat) dan mengingat Keraton masih berada dalam masa duka 40 hari.
Pihak maha menteri, Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro, menegaskan bahwa proses suksesi harus dilakukan sesuai aturan adat. “Ini bukan soal siapa raja, tapi soal prosedur. (KGPA) Tedjowulan tetap pelaksana tugas sesuai SK Kemendagri, tapi penobatan (PB XIV) harus melalui mufakat keluarga besar,” tegas Bambang.
KGPA Tedjowulan, yang pernah terlibat dalam dualisme tahta pada periode 2004–2012, kini memegang Statuta Keraton 2017 yang menegaskan posisinya sebagai maha menteri pendamping raja. Pihaknya meminta semua pihak untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga marwah keraton sebagai warisan budaya hidup nasional (National Living Heritage).
Artikel Terkait
Dua Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Jokowi Diperiksa Kembali sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku