Bilqis Ramdhani Diculik di Makassar: Kronologi, Modus, dan 4 Tersangka
PARADAPOS.COM - Bilqis Ramdhani, balita berusia 4 tahun, berhasil ditemukan setelah menjadi korban penculikan di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).
Setelah sempat hilang selama hampir seminggu, Bilqis akhirnya ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025). Ia berhasil dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar pada hari berikutnya, Minggu (9/11/2025).
Pengakuan Bilqis Setelah Ditemukan
Setelah dijemput polisi dari Perkampungan Adat di Kabupaten Merangin, Jambi, Bilqis menyampaikan sejumlah pengalaman yang dialaminya kepada sang ayah, Dwi Nurmas (34).
Balita tersebut mengaku diperlakukan layaknya seorang anak selama berada di perkampungan adat salah satu suku di Jambi. Ia mengaku sempat makan mi dan melihat banyak anjing di lokasi tersebut.
"Saya tanya, tidur di mana nak? Dia bilang sama bapak-bapak. Dia pikirnya bapak begitu," ungkap Dimas, sapaan Dwi Nurmas, di rumahnya di Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Menurut sang ayah, terjadi perubahan perilaku pada Bilqis setelah kejadian ini. "Iya ada perubahan (perilaku). Sekarang itu lebih agresif," ujarnya. Bilqis kini menjadi lebih keras dalam bertindak dan tidak sabar ketika menginginkan sesuatu.
4 Tersangka Penculikan Bilqis
Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini:
- Sri Yuliana alias SY (30) - Penculik Bilqis di Taman Pakui Sayang, Makassar.
- Nadi Hutri alias NH - Warga Sukoharjo, Jawa Tengah yang membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi.
- Meriana (MA, 42) - Ibu rumah tangga warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi yang terlibat dalam proses penjualan lanjutan.
- Adit Prayitno Saputra (AS, 36) - Tenaga honorer warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi yang terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan.
Dari pengakuan para tersangka, AS dan MA telah menjual 9 bayi dan 1 anak melalui media sosial. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Modus Penculikan Bilqis
Terungkap modus yang digunakan SY dalam menculik Bilqis. Pelaku terekam CCTV membawa Bilqis bersama dua anak kandungnya sendiri. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan SY sengaja membawa anaknya untuk memancing Bilqis bermain.
"Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain," ungkapnya pada Senin (10/11/2025). Ketika ayah korban sedang bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis.
Motif SY diduga karena keterbatasan ekonomi, dimana ia menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suami. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SY baru pertama kali melakukan transaksi.
Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi. "Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi," ujar Devi.
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan kronologi lengkap kasus ini. Bermula saat Bilqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).
Sang ayah tidak menyadari Bilqis sudah dibawa pergi oleh SY. Pelaku kemudian membawa korban ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar, dan menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".
NH yang berminat lalu terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi dengan SY sebesar Rp3 juta dan menjemput Bilqis. NH kemudian membawa Bilqis ke Jambi dengan transit di Jakarta, dan menjualnya kepada AS dan MA seharga Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak.
Setelah menyerahkan Bilqis, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta, kemudian menjualnya kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. "Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," imbuh Djuhandhani.
Artikel Terkait
Dua Ahli Roy Suryo Selesaikan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Jokowi Diperiksa Kembali sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku